Berawal dari panggilan Sir Thompson yang merupakan senior di firma hukum Thompson & Co., kepada Zaman Zulkarnaen, Zaman diberikan kesempatan untuk mengisi kursi lawyer senior namun dengan syarat dapat ia dapat menyelesaikan pembagian warisan sebesar 19 triliun rupiah. Nilai tersebut nyaris menyaingi kekayaan Ratu Inggris. Harta itu tersimpan dalam 1% kepemilikan saham di salah satu perusahaan toiletries dunia.